Search

Siap-Siap! Tarif Baru Ojek Online Besok Naik - Okezone

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tarif ojek online yang baru mulai berlaku esok hari. Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan dalam aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri (PM) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepedah Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. PM 12 Tahun 2019 sudah diundangkan pada 11 Maret 2019.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, tarif ojek online yang baru sudah mulai berlaku 1 Mei 2019. Namun hanya lima kota saja yang memberlakukan tarif ojek online ini.

BERITA TERKAIT +

"Kita akan mulai berlakukan di 5 kota, yaitu di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Baca Juga: Tarif Baru Ojol Berlaku 1 Mei, Menhub Rapat Bareng Go-Jek dan Grab

Setelah berlaku, lanjut Budi, pemerintah akan tetap melakukan evaluasi secara berkala pada tarif baru ojol ini. Sebagai tahap awal, tarif baru ojol akan dievaluasi seminggu setelah berlaku

"Apa yang kita lakukan ini akan kita evaluasi setelah satu minggu," ucapnya.

Mantan Direkut Utama Angkasa Pura II itu menyebut jika dalam satu minggu itu, pemerintah akan menerima masukan-masukan dari seluruh pihak. Masukan tersebut akan ditampung dan diubah jika dirasa perlu pada tiga minggu berikutnya.

"Dalam satu minggu mendatang, segala masukan-masukan bisa menjadi masukan bagi kami dan kami akan bertemu untuk memberikan suatu respons bagi evaluasi tersebut," jelasnya.

Di samping tarif baru lanjut Budi, pihaknya juga menghimbau kepada pihak aplikator untuk memperhatikan keselamatan dan kenyamanan penumpang. Dirinya menyebut kenaman dan kenyamana harus menjadi hal utama.

"Dengan dasar itu kita memberikan suatu payung hukum bagi operasional ojol terutama berkaitan dengan safety. Bahwa safety adalah suatu keharusan bagi dunia transportasi," jelasnya.

Dengan pemberlakuan tarif baru ini, diharapkan semua pihak bisa puas. Dari aplikator bisa nyaman, dari driver pun puas karena memiliki penghasilan yang lebih, dan dari sisi konsumen juga puas karena pelayanan dan keamanan yang diberikan.

"Harapan kita, ini merupakan perlindungan yang baik kepada masyarakat dan ini bisa menjadikan suatu format kita bermasyarakat," jelasnya.

Baca Juga: Tarif Baru Ojol Berlaku 1 Mei, Bagaimana Persiapan Go-Jek dan Grab?

Sebagai informasi,dalam aturan baru mengenai tarif ojol tersebut tarifnya dibagi kepada tiga zonasi. Zona pertama adalah meliputi Sumatera Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Bali, sementara zona kedua meliputi Jabodetabek, dan zona ketiga adalah meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku dan Papua.

Adapun tarifnya adalah untuk Zona 1 dikisaran Rp1.850 hingga Rp2.300 per km nett untuk pengemudian. Sementara biaya jasa minimal yang diterima pengemudi adalah Rp7.000 hingga Rp10.000 per 4 km.

Sementara untuk zona kedua adalah tarif yang didapatkan oleh pengemudi yakni Rp2.000 hingga Rp2500 per km. Adapun biaya jasa minimalnya yakni Rp8.000 hingga Rp10.000 per 4 km.

Lalu terakhir zona ketiga adalah Rp2.200 hingga Rp2.600 per km. Adapun biaya jasa minimalnya adalah Rp7.000 hingga Rp10.000 per 4 km.

(fbn)

Let's block ads! (Why?)


https://economy.okezone.com/read/2019/04/30/320/2049992/siap-siap-tarif-baru-ojek-online-besok-naik

2019-04-30 12:44:00Z
52781585307129

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Siap-Siap! Tarif Baru Ojek Online Besok Naik - Okezone"

Post a Comment

Powered by Blogger.