JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pengemudi ojek online berencana melakukan aksi mogok, Senin (6/5/2019).
Presidium Gabungan Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, aksi mogok dilakukan karena pihak aplikator Gojek kembali menurunkan tarif di wilayah Jabodetabek.
"(Aksi) memprotes perusahanan aplikasi yang tidak taat aturan pemerintah dalam hal tarif," kata Igun saat dihubungi Kompas.com pada Minggu (5/5/2019).
Ia mengatakan, Gojek telah menurunkan tarif menjadi Rp 1.900 per kilometer. Hal itu menurut Igun telah melanggar peraturan yang ada dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019.
Baca juga: Tarif Baru Ojek Online Dinilai Mahal, Menhub Mau Bikin Quick Count
Igun menjelaskan, awalnya per tanggal 1 Mei 2019 Gojek telah menyesuaikan tarif di Jabodetabek sesuai dengan yang ditetapkan Kemenhub. Namun, tanggal 4 Mei 2019 para pengemudi mendapatkan notifikasi dari perusahaan Gojek.
"Jadi masing-masing HP di aplikasi driver dan menerapkan tarif murah," ucapnya.
Meski melakukan aksi mogok, Igun menyebutkan belum ada rencana pengumpulan massa untuk besok.
Pihaknya juga tidak melarang total jika ada pengemudi yang tetap ingin mencari penumpang
"Tidak ada paksaan buat yang tidak mau mogok, Tapi dari asosiasi memang mengimbau untuk protes dengan cara mogok," kata dia.
Baca juga: Kalau Tarif Baru Ojek Online Mahal, Saya Pilih Naik Transjakarta Saja...
Kompas.com telah mencoba menghubungi pihak Gojek untuk mengkonfirmasi kenaikan tarif tersebut, namun belum menerima balasan.
Adapun penyesuaian tarif ojek online yang ditetapkan Kementerian Perhubungan pada Maret lalu mulai berlaku pada Rabu (1/5/2019).
Kementerian Perhubungan mengatur tarif ojek online melalui sistem zonasi.
Ada tiga zona yang berlaku dengan besaran tarif yang berbeda-beda. Wilayah Jabodetabek masuk dalam zona II.
"Jadi untuk (tarif) batas bawah Rp 2.000 (per kilometernya). Untuk (tarif batas) atasnya Rp 2.500. Itu yang Jabodetabek (zona II),” ujar Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).
Selain tarif per kilometer, Kemenhub juga mengatur biaya jasa yaitu biaya yang dibayarkan penumpang untuk jarak tempuh maksimal 4 kilometer.
Budi mengatakan, biaya jasa tersebut dipatok angka minimal Rp 8.000 dan maksimal Rp 10.000 untuk wilayah Jabodetabek.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/05/21305581/pengemudi-gojek-akan-aksi-mogok-besok-karena-tarif-diturunkan
2019-05-05 14:30:00Z
52781592949775
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pengemudi Gojek Akan Aksi Mogok Besok karena Tarif Diturunkan - KOMPAS.com"
Post a Comment