74 Tahun Indonesia, Komnas HAM Sebut Wong Cilik Belum Merdeka

"Rakyat biasa atau wong cilik belum mendapatkan perlindungan dan pemenuhan HAM-nya sebagaimana yang diwajibkan oleh UU," ujar Amiruddin dalam diskusi di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (23/8).
Amiruddin mengatakan Komnas HAM masih menerima banyak aduan dari masyarakat level bawah soal dugaan pelanggaran HAM. Di antaranya, terkait kepemilikan lahan yang dialihfungsikan oleh BUMN atau korporasi hingga perlakukan tidak adil dari aparat hukum.
"Itu termanifestasi dalam pengaduan-pengaduan datang ke Komnas HAM," ujar Amiruddin.
"Saya pakai metafora itu untuk menjelaskan kondisi orang cilik di Indonesia saat ini kalau terjadi perubahan sedikit saja sosial, ekonomi, dan politik dia lah yang pertama akan tenggelam," ujarnya.
Di sisi lain, Amiruddin tetap mengaku bersyukur Indonesia telah menjadi negara merdeka selama 74 tahun. Akan tetapi, ia menyebut kemerdekaan bagi wong cilik belum membuat hak asasi sebagai manusia atau warga negara belum terpenuhi dan terlindungi.
Atas hal itu, ia berharap Indonesia ke depan untuk meprioritaskan HAM. Ia menilai hanya dengan cara itu wong cilik bisa masuk ke dalam kemerdekaan.
Lebih dari itu, Amiruddin ia juga mendesak penyelenggara negara untuk melaksanakan amanah UU. Dalam UU 11/2005 tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Buya memerintahkan negara untuk mengadirkan pelayanan yang baik bagi semua orang.
Selain itu, ia juga meminta elit politik dan pelaku usaha untuk menginternalisasi norma atau perlakuan HAM secara lebih baik.
"Kalau tidak, kita memandang HAM ini sesuatu yang dipinggir, seakan-akan dia menjadi gangguan menyelenggarakan pembangunan negara dan sebagainya," ujar Amiruddin.
[Gambas:Video CNN] (jps)
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "74 Tahun Indonesia, Komnas HAM Sebut Wong Cilik Belum Merdeka"
Post a Comment