Search

KPK Merasa Tak Pernah Dilibatkan dalam Revisi UU KPK

KPK Merasa Tak Pernah Dilibatkan dalam Revisi UU KPK

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan revisi Undang-undang tentang KPK. Komisi antirasuah itu bahkan mengaku tak tahu ada kabar terkait rencana revisi UU tersebut.

Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali membahas merevisi Undang-undang bernomor 30 tahun 2002 tersebut dalam Sidang Paripurna hari ini.

"Tidak pernah dilibatkan. Apalagi sebelumnya berbagai upaya revisi cenderung melemahkan kerja pemberantasan korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (4/9).

Febri mengatakan KPK masih belum membutuhkan revisi Undang-undang KPK. Menurutnya, dengan UU yang sekarang, KPK bisa bekerja menangani korupsi.

"Justru dengan UU ini KPK bisa bekerja menangani kasus-kasus korupsi, termasuk OTT serta upaya penyelamatan keuangan negara lainnya melalui tugas pencegahan," kata Febri.

Rencananya pembahasan revisi UU KPK berlangsung Kamis (5/9). Fraksi-fraksi akan dimintai pendapat dan dilanjutkan pengambilan keputusan agar revisi UU KPK dapat menjadi usulan DPR.

Lebih lanjut, Febri mengatakan, jika Rapat Paripurna memutuskan untuk menjadikan revisi UU KPK sebagai RUU inisiatif DPR, hal tersebut belum berarti RUU tersebut menjadi UU. Untuk disahkan sebagai UU, RUU tersebut harus dibahas dan disetujui Presiden.

"Karena UU adalah produk DPR bersama Presiden," kata Febri.

Sebelumnya, Anggota Badan Legislasi DPR, Masinton Pasaribu mengungkapkan blangkah mengajukan revisi Undang-undang KPK dilakukan karena pemilihan pimpinan baru KPK tengah berproses saat ini.

UU KPK hasil revisi, kata dia, diharapkan bisa digunakan oleh jajaran pimpinan KPK periode 2019-2023 yang akan mulai menjabat pada Desember 2019.


"Bahwa dibahas sekarang, bertepatan juga dengan adanya pimpinan KPK yang akan menjabat Desember. Sehingga, pimpinan KPK yang baru nanti sudah bisa bekerja menggunakan UU yang baru juga," kata Masinton kepada wartawan, Rabu (4/9).

Penelusuran CNNIndonesia.com, ada beberapa poin yang cukup krusial berpotensi dilakukan perubahan dalam revisi tersebut. Beberapa di antaranya terkait prosedur dan kewenangan penyadapan, keberadaan dewan pengawas KPK,  status kepegawaian KPK, serta kewenangan komisi antirasuah dalam menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3).
[Gambas:Video CNN] (sah/ain)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Merasa Tak Pernah Dilibatkan dalam Revisi UU KPK"

Post a Comment

Powered by Blogger.