Suap Dana Hibah KONI, Pejabat Kemenpora Divonis 4,5 Tahun Bui

"Menyatakan terdakwa Mulyana secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Ketua Mochamad Arifin di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (13/9).
Secara rinci Mulyana mendapat satu unit mobil Fortuner VRZ TRD warna metalik nomor polisi B-1749-ZJB oleh Ending Fuad Hamidy, dan satu buah kartu ATM debit BNI dengan saldo sekitar Rp100 juta dan uang Rp300 juta. Mulyana juga mendapat satu ponsel merek Samsung Galaxy Note 9, melalui Sekjen KONI Johny E Awuy.
Adapun pengajuan Justice Collaborator (JC) oleh Mulyana ditolak oleh hakim. Menurut hakim, Mulyana tidak memenuhi syarat sebagai JC.
Selain Mulyana, hakim memvonis staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanta dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Mereka terbukti menerima suap dari Ending.
Sementara itu Adhi dan Eko terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
[Gambas:Video CNN] (wis/wis)
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Suap Dana Hibah KONI, Pejabat Kemenpora Divonis 4,5 Tahun Bui"
Post a Comment