Search

Jokowi-Ma'ruf dan Tujuh Masalah Membara di Jilid Dua

Jokowi-Ma'ruf dan Tujuh Masalah Membara di Jilid Dua

CNN Indonesia | Sabtu, 19/10/2019 09:11 WIB

Bagikan :  

Jakarta, CNN Indonesia -- Joko Widodo akan kembali memimpin pemerintahan untuk lima tahun ke depan. Dia menjadi presiden hingga 2024 ditemani Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Ada sejumlah visi dan misi yang dicanangkan. Itu semua juga sudah dipaparkan selama berkampanye saat Pilpres 2019 masih berjalan.

Jokowi-Ma'ruf Amin bertekad menjalankan program-program tersebut. Akan tetapi, bukan berarti Jokowi bisa sepenuhnya fokus merealisasikan janji kampanyenya lalu mengabaikan permasalahan yang muncul di periode pertama.


Sebut saja soal penanganan radikalisme, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kerusuhan di Papua, masalah korupsi dan KPK, pertumbuhan ekonomi serta beberapa hal lainnya. Tentu publik bakal menyoroti warisan masalah di periode pertama jika muncul kembali di periode kedua.

Satu-satunya yang selalu dibanggakan Jokowi di periode pertama adalah pembangunan infrastruktur. Jokowi memang gencar membangun infrastruktur dari barat hingga ke timur Indonesia.

Mulai dari pembangunan ribuan kilometer jalan tol dari Trans Sumatera, Trans Jawa, hingga Trans Papua.

Lalu pembangunan rel kereta api yang mencapai 754,59 km serta rehabilitasi jalur kereta api sepanjang 413,6 km di Jawa dan Sumatera. Belum lagi pembangunan jalur kereta api di Sulawesi yang akan menghubungkan Kota Makassar hingga Parepare sepanjang sepanjang 145 km.

Hingga terakhir, pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) di Jakarta serta Light Rail Transit (LRT) di Palembang dan Jakarta. Meski pembangunan dilakukan oleh pemerintah daerah, namun proyek transportasi berbasis rel itu dikerjakan melalui sinergi dengan pemerintah pusat.

Radikalisme

Penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto pekan lalu dinilai banyak pihak menjadi warning bahayanya paham radikalisme di Indonesia. Polisi menyebut, dua pelaku penyerangan Wiranto, SA dan FA diduga terpapar paham radikal dan terafiliasi dengan kelompok teroris JAD.

Bahayanya paham radikalisme ini pernah dilontarkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Sekjen PBNU Helmy Faishal pernah mengatakan bahwa tantangan utama bagi Jokowi di masa pemerintahan selanjutnya adalah menangkal paham radikalisme dan terorisme yang sudah sangat membahayakan.

"Tantangan menghadapi radikalisme, terorisme. Saya kira itu menjadi PR yang luar biasa," ucap Helmy di kediaman cawapres terpilih, Ma'ruf Amin, Menteng, Jakarta, Jumat (21/6) lalu.

Diketahui selama lima tahun terakhir, sejumlah serangan teror terjadi. Sebut saja penembakan dan bom di kawasan Thamrin (Jakarta Pusat), ledakan bom di Kampung Melayu (Jakarta Timur), serta teror bom dan penyerangan terhadap polisi di Surabaya (Jawa Timur).

Pengamat teroris Al Chaidar menilai penanganan radikalisme dan terorisme di periode pertama Jokowi terbilang payah. Ia menilai hal itu terjadi karena Jokowi tidak serius menangani persoalan yang satu ini.

"Memang payah rezim Jokowi. Dalam menangani soal HAM, terorisme, dan lingkungan," ujar Al Chaidar kepada CNNIndonesia.com, Rabu (16/10).

Al Chaidar menuturkan salah satu penyebab payahnya penanganan terorisme di Indonesia disebabkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ia menilai UU itu dibuat hanya untuk melindungi aparat.

Tak hanya itu, ia menilai program deradikalisasi yang saat ini berjalan juga sudah nyata gagal untuk meredam terorisme di Indonesia. Seharusnya Jokowi lebih mengedepankan program humanisasi dan kontra wacana.

"Jokowi tidak punya imajinasi bagaimana menangani teroris," ujarnya.

Ke depan, ia berharap pemerintah atau DPR merevisi UU Terorisme yang berlaku saat ini. Dalam UU yang baru, ia berharap ada kejelasan wewenang dalam menangani teroris tamkin dan teroris tanzhim.

Teroris tamkin adalah organisasi ideologis statis yang secara milenarian yakin dan terikat pada lokasi tertentu secara shifting-occupancy. Sementara, teroris tanzhim adalah organisasi ideologis yang sangat dinamis; berpindah-pindah tempat dan melakukan serangan di lokasi yang jauh dari tempat asalnya, serta memiliki kemampuan teknikal yang luar-biasa.

Bahkan, Al Chaidar secara khusus berharap dalam UU Terorisme yang baru nanti, TNI diberi kewenangan untuk turut berperan aktif dalam menangani masalah teroris tamkin.

Karhutla

Masalah lain dalam periode pertama Jokowi adalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla)di periode pertama Jokowi. Asap membubung tinggi ke langit di berbagai daerah, khususnya di Sumatera dan Kalimantan. Asap karhutla ini bahkan sampai memakan korban jiwa.

Greenpeace Indonesia mencatat 3,4 juta hektare lahan terbakar selama 2015-2018. Ditambah catatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang menyebut 328.724 hutan dan lahan terbakar sepanjang Januari-Agustus 2019. Angka itu tidak statis dan masih bisa bertambah.

[Gambas:Video CNN]
Greenpeace menilai itu dampak dari pemerintah yang lemah dalam penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti membakar hutan dan lahan.

Pemerintah juga dinilai cenderung pasif terhadap perusahaan yang sudah divonis tetapi belum membayar ganti rugi. Walhasil, perusahaan lain menjadi tidak takut untuk melakukan pembakaran hutan dan lahan serta tindakan lainnya.

Dari 11 perkara perdata karhutla dan pembalakan liar itu, negara seharusnya mendapat ganti rugi dan pemulihan lingkungan sebesar Rp18,9 triliun. Namun, ironisnya, belum ada sepeser rupiah pun yang masuk ke kas negara hingga saat ini.


Greenpeace menegaskan bahwa uang denda yang harus dibayarkan korporasi tersebut bisa digunakan untuk pemulihan lingkungan. Bisa pula dimanfaatkan untuk rehabilitasi kesehatan masyarakat yang terkena dampak kebakaran.

Eksekusi hukuman itu pun bisa membuat perusahaan takut untuk melakukan pembakaran hutan dan lahan. Namun, karhutla masih terjadi lantaran hukuman tak kunjung dieksekusi. Tidak ada pula tekanan dari pemerintah selaku penggugat.

"Ke depan kita pikir harus ada tindakan tegas. Sejauh ini kita tidak melihat konsekuensi dari putusan pengadilan kepada, katakanlah pencabutan izin," kata Juru Kampanye Hutan Greenpeace Rusmadya Maharuddin.

"Harusnya untuk karhutla yang dianggap extraordinary, penanganannya juga harus extraordinary," tutur dia. (bmw/osc)

1 dari 3

Bagikan :  

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jokowi-Ma'ruf dan Tujuh Masalah Membara di Jilid Dua"

Post a Comment

Powered by Blogger.