Search

MAKI: Perbaikan Typo Tanpa Rapat Paripurna, UU KPK Tak Sah

MAKI: Perbaikan Typo Tanpa Rapat Paripurna, UU KPK Tak Sah

Jakarta, CNN Indonesia -- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan perbaikan dokumen hasil revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang sempat mengandung unsur salah ketik atau typo tidak sah karena tidak diputuskan lewat rapat paripurna DPR RI.

Menurutnya, salah ketik soal usia 50 tahun yang ditulis 40 tahun merupakan hal substansi yang berpotensi menimbulkan sengketa sehingga perbaikannya harus disahkan lewat rapat paripurna.

"Kesalahan substantif maka cara pembetulan harus memenuhi persyaratan yaitu dengan mengulang rapat paripurna DPR, produk rapat paripurna hanya diubah dengan rapat paripurna," kata Boyamin lewat siaran persnya, Kamis (17/10).


Dia menerangkan, perbaikan terhadap salah ketika di dokumen bila tidak disahkan dalam rapat paripurna akan membuat hasil revisi UU KPK batal demi hukum.
Pasalnya, lanjut Boyamin, dalam asas bernegara termasuk hukum pemberlakuan sebuah regulasi dinyatakan bahwa perubahan hanya dapat dilakukan dengan cara yang sama atau sederajat.

Boyamin berkata bahwa insiden serupa pernah terjadi dalam kesalahan penulisan putusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung dalam perkara Yayasan Supersemar, di mana tertulis angka Rp139 juta yang semestinya Rp139 milar.

Kesalahan tersebut, menurutnya, akhirnya diperbaiki dengan melakukan peninjauan kembali atau PK.

"Atas kesalahan itu tidak bisa sekedar dikoreksi dan membutuhkan upaya PK untuk membetulkan kesalahan penulisannya," tutur mantan anggota DPRD Surakarta itu.


Lebih dari itu, dia menyampaikan bahwa perbaikan terhadap salah ketik di dokumen hasil revisi UU KPK hanya dapat dilakukan bila alat kelengkapan dewan (AKD) seperti Badan Legislasi (Baleg) di DPR telah rampung terbentuk.

Menurutnya, sepanjang tidak lewat Baleg DPR maka perbaikan terhadap salah ketik dalam dokumen hasil revisi UU KPK tidak sah.

"Koreksi yang dianggap typo oleh DPR saat ini adalah juga tidak sah karena saat pengiriman revisi UU KPK saat itu oleh Baleg DPR," ungkapnya.

Menyikapi, Ketua Baleg DPR periode 2014-2019 Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa proses perubahan yang terhadap hasil revisi UU KPK hasil revisi tidak perlu melalui proses rapat paripurna.

[Gambas:Video CNN]

Menurutnya, perubahan terhadap unsur yang salah ketik tersebut cukup dilakukan hanya dengan membubuhkan paraf saja.

"Mekanismenya tidak perlu rapat paripurna, hanya diparaf saja dan saya sudah paraf itu kemarin," kata Supratman saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (17/10).

Dia menerangkan bahwa tidak ada hal yang bersifat substantif dalam perubahan kesalahan ketik dalam dokumen hasil revisi UU KPK.

Supratman pun berkata, perubahan terhadap unsur kesalahan ketik di dokumen hasil revisi UU KPK pun sudah selesai dengan Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah ke DPR beberapa waktu lalu.

"Enggak ada substansi, ada huruf kecil, huruf besar, angka salah dan sudah sesuai dengan DIM pemerintah tentang usia 50 tahun," ujar politikus Partai Gerindra itu.


Sebelumnya, anggota Baleg DPR periode 2014-2019 dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno mengatakan bahwa puncaknya telah menyerahkan perbaikan dokumen UU KPK ke Kementerian Sekretariat Negara.

"Sudah [diserahkan ke Setneg]," kata anggota Badan Legislasi DPR periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hendrawan Supratikno saat dikonfirmasi, Rabu (16/10).

(mts/DAL)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "MAKI: Perbaikan Typo Tanpa Rapat Paripurna, UU KPK Tak Sah"

Post a Comment

Powered by Blogger.