Search

Sejarah Sertifikasi Halal, dari Label Babi Sampai MUI

Sejarah Sertifikasi Halal, dari Label Babi Sampai MUI

Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah resmi memberlakukan kewajiban bersertifikat halal atas seluruh produk yang beredar di Indonesia mulai 17 Oktober ini. Kewajiban diterapkan untuk melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Namun, masalah sertifikasi halal tersebut sebenarnya bukan hal baru di Indonesia. Dikutip dari berbagai sumber, pengaturan kehalalan sebuah produk sebenarnya sudah dimulai sejak 1976 lalu.

Tapi, saat itu pengaturan kewajiban baru diatur dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 280 Tahun 1976 tentang Ketentuan Peredaran dan Penandaan pada Makanan yang mengandung Bahan Berasal dari Babi.

Dalam peraturan tersebut, Menteri Kesehatan GA Siwabessy yang sebenarnya beragama Kristen mengharuskan semua makanan dan minuman mengandung unsur babi ditempeli label bertuliskan "mengandung babi" dan diberi gambar seekor babi utuh berwarna merah di atas dasar putih.

Pengawasan penerapan kebijakan tersebut dilakukan oleh Ditjen pengawasan Obat dan Makanan. Pada 1985, perangkat hukum tersebut diperkuat pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Agama Nomor 427 Tahun 1985 dan Nomor 68 Tahun 1985 tentang Pencantuman Tulisan halal pada label makanan.
Tapi dalam peraturan tersebut, label halal tidak dibuat oleh otoritas pemerintah. Label halal dibuat oleh produsen makanan dan minuman sendiri.

Label dibuat perusahaan setelah mereka melaporkan komposisi bahan dan proses pengolahan produk mereka kepada Departemen Kesehatan.

Baru, pada 1989 Indonesia memiliki lembaga khusus yang memeriksa dan melakukan sertifikasi halal bernama Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Badan ini dibentuk setelah sejumlah media menurunkan berita hasil penelitian Dosen Teknologi Pangan Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya Malang Dr Ir H Tri Susanto M App Sc.

Dalam berita disampaikan bahwa beberapa jenis makanan yang beredar di Indonesia, seperti susu, biscuit, coklat, es krim, kecap dan lain-lain diindikasikan mengandung lemak babi. Berita tersebut membuat masyarakat resah.

Untuk meredakan keresahan masyarakat tersebut, pemerintah memberikan mandat kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membentuk lembaga pemeriksa dan pemberi sertifikat halal yang kemudian dikenal dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI pada 1989 lalu. 

Untuk memperkuat posisi lembaga tersebut dalam menjalankan fungsi sertifikasi halal, pada 1996 pemerintah melalui Departemen Agama dan Departemen Kesehatan melakukan nota kesepahaman dengan MUI. Nota kesepakatan tersebut kemudian diperkuat dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 518 Tahun 2001 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemeriksaan dan Penetapan Pangan Halal  dan Keputusan Menteri Agama Nomor 519 Tahun 2001 tentang Lembaga Pelaksana Pemeriksaan Pangan Halal.

Melalui beleid tersebut, kedudukan MUI sebagai lembaga sertifikasi halal serta melakukan pemeriksaan audit, penetapan fatwa dan menerbitkan sertifikasi halal semakin kuat. Namun, pada 2014 lalu, pemerintah dan DPR melalui UU Jaminan Produk Halal sepakat memindahkan kewenangan menerbitkan sertifikat halal produk dari MUI ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Badan tersebut berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Tak hanya memindahkan kewenangan lembaga penerbit sertifikat halal, pemerintah dan DPR juga sepakat mengubah sifat pengurusan sertifikat halal produk dari yang sebelumnya hanya sukarela menjadi wajib. (agt)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sejarah Sertifikasi Halal, dari Label Babi Sampai MUI"

Post a Comment

Powered by Blogger.