Search

Tak Berdaya Rakyat Jokowi Dicekik Asap Karhutla

Tak Berdaya Rakyat Jokowi Dicekik Asap Karhutla

Jakarta, CNN Indonesia -- Asap terus mengepul hingga pengujung era pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pimpinan Siti Nurbaya tak kuasa meredam Kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Catatan Greenpeace Indonesia, 3,4 juta hektare lahan terbakar selama 2015-2018. Kemudian, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebut 328.724 hutan dan lahan terbakar sepanjang Januari-Agustus 2019. Angka tersebut diprediksi terus bertambah seiring kemarau berkepanjangan hingga Oktober 2019.

Greenpeace menganggap karhutla masih terjadi lantaran pemerintah cenderung lemah terhadap para pelaku. Termasuk pula kepada mereka yang sudah terbukti bersalah di pengadilan.


Pemerintah, menurut Greenpeace, cenderung pasif terhadap perusahaan yang sudah divonis tetapi belum membayar ganti rugi. Akibatnya, perusahaan lain menjadi tidak takut membakar hutan dan lahan serta tindakan lainnya.

Padahal, selain bisa membuat jera pelaku dan membuat takut perusahaan lain, uang denda tersebut bisa digunakan untuk pemulihan lingkungan. Bisa pula dialokasikan untuk rehabilitasi kesehatan masyarakat yang terdampak asap kebakaran.

Eksekusi hukuman itu pun bisa membuat perusahaan takut untuk membakar hutan dan lahan. Namun, karena tak kunjung dieksekusi, karhutla terus terjadi di berbagai wilayah. Tiada ada pula tekanan dari pemerintah selaku penggugat.

Juru Kampanye Hutan Greenpeace Rusmadya Maharuddin mengamini bahwa eksekusi atas putusan perdata merupakan ranah kerja pengadilan. Namun, menurutnya, Kemen-LHK bisa memberikan tekanan agar putusan lekas dieksekusi.

"Tapi, paling tidak kita melihat harusnya pemerintah mem-pressure. Kita melihat sejauh ini tidak ada satu perusahaan pun yang membayar denda itu," tutur Rusmadya kepada CNNIndonesia.com, pertengahan Juli lalu.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya tidak mampu memberikan tekanan agar perusahaan pelaku pembakaran hutan membayar denda sesuai putusan pengadilanFoto: CNN Indonesia/Hesti Rika
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya tidak mampu memberikan tekanan agar perusahaan pelaku pembakaran hutan membayar denda sesuai putusan pengadilan
Berdasarkan data yang dihimpun Greenpeace Indonesia, ada sejumlah korporasi yang diseret ke meja hijau terkait pembakaran hutan dan lahan secara liar sejak 2012-2018. Beberapa di antaranya terbukti bersalah dan harus membayar ganti rugi.

Ada 10 gugatan perdata pemerintah yang dikabulkan pengadilan terkait karhutla antara 2012-2015. Korporasi terkait wajib membayar ganti rugi dan pemulihan lingkungan senilai Rp2,7 triliun.

Ditambah PT Merbabu Pelalawan Lestari yang juga harus membayar ganti rugi sebesar Rp16,2 triliun. Perusahaan kayu tersebut terbukti melakukan pembalakan liar pada 2004 silam.

Dari 11 perkara perdata karhutla dan pembalakan liar itu, negara seharusnya mendapat ganti rugi dan pemulihan lingkungan mencapai Rp18,9 triliun. Namun, ironisnya, belum ada sepeser rupiah pun yang diterima oleh negara hingga saat ini.

"Kita melihat terkait penegakan hukum kasus kebakaran masih belum sesuai harapan; penegakan hukum belum bisa memberikan efek jera untuk mencegah terjadinya kebakaran berulang," ujar Rusmadya. 

"Ke depan kita pikir harus ada tindakan tegas. Sejauh ini kita tidak melihat konsekuensi dari putusan pengadilan kepada, katakanlah pencabutan izin. Harusnya untuk karhutla yang dianggap extraordinary, penanganannya juga harus extraordinary," lanjutnya.

Manajer Kajian Kebijakan Walhi Boy Even Sembiring menilai Kemen-LHK juga tidak terlalu memperhatikan kerusakan ekosistem rawa gambut. Padahal, kerusakan ekosistem itu dapat meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan.

Boy mengatakan bahwa kebakaran hutan yang diakibatkan kerusakan ekosistem rawa gambut meningkat tajam pada 2018 lalu. Bahkan hingga 10 kali lipat dibanding tahun sebelumnya.

"Empat tahun lebih Pemerintahan Jokowi-JK, janji untuk penegakan hukum di sektor lingkungan masih berjalan lambat, begitu juga halnya dengan pemulihan ekosistem rawa gambut," imbuh Boy.

[Gambas:Video CNN]

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK pada awal Oktober menyatakan telah menyegel delapan perusahaan perkebunan di Sumatera Selatan yang lahan konsesinya terbakar pada 2019.

Penindakan tersebut menambah daftar penyegelan menjadi 66 perusahaan se-Indonesia yang telah disegel di Indonesia.

Seluruh perusahaan tersebut tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Timur, Sumsel, Jambi, dan Riau dengan luas lahan terbakar mencapai 13.000 hektar. Kalimantan Barat menjadi provinsi yang lahan konsesinya paling luas terbakar.

"Kemungkinan akan bertambah lagi perusahaan yang kita segel. Kita berdasarkan citra satelit masih ada lahan konsesi yang terbakar, ada beberapa perusahaan yang sudah masuk catatan kami," ujar Direktur Pengaduan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administrasi Ditjen Gakkum KLHK Sugeng Priyanto.

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mencatat sepanjang pekan 8-14 Oktober 2019 masih ada 1.547 titik panas di sejumlah daerah.


Sebaran titik panas karhutla berada di wilayah Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Jambi dan Kalimantan Timur. Sedangkan jumlah titik panas di Riau, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat cenderung menurun.

Paling anyar asap karhutla masih merundung wilayah Kota Palembang dan sejumlah daerah di Sumatera Selatan. Paparan asap di Palembang terbilang ekstrem sehingga pemerintah daerah setempat terpaksa meliburkan kegiatan belajar-mengajar di sekolah.

Berdasarkan data kementerian kesehatan, hingga paruh akhir September 2019 tercatat ada 919.516 orang yang menderita infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat karhutla.

(ryn)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tak Berdaya Rakyat Jokowi Dicekik Asap Karhutla"

Post a Comment

Powered by Blogger.