Search

Ada Kejanggalan di Penunjukan Dirut Baru Indosat? - Detikcom

Jakarta - Mundurnya Chris Kanter dari posisi Direktur Utama Indosat Ooredoo sangat mengejutkan. Pasalnya kabar tersebut mencuat sehari setelah digelarnya Rapat Umum Pemengang Saham Tahunan (RUPST).

Hasil RUPST memang terjadi perubahan formasi komisaris dan direksi Indosat. Tapi kursi Dirut Indosat tercatat masih diduduki Chris Kanter. Tercatat hanya ada satu direksi dan satu komisaris yang berhenti. Kursi keduanya berganti nama.


Di formasi direksi, Haroon Shahul Hameed digantikan oleh Vikram Sinha. Sementara di kursi komisaris Edy Sudarmanto berhenti dan digantikan oleh Afini Boer. Mengejutkannya, manajemen Indosat juga langsung mengumumkan pengganti Chris Kanter. Kursi Dirut baru dipercayakan pada Ahmad Abdulaziz Al Neama yang sebelumnya duduk sebagai Dewan Komisaris.

Jadi, ada pertukaran posisi dari hasil RUPST pada Kamis (2/5/2019). Chris Kanter yang ditetapkan sebagai Dirut kembali menduduki komisaris. Sementara Abdulaziz Al Neama dari komisaris menjadi Dirut.

Hanya saja perubahan yang terjadi di pucuk pimpinan Indosat ini masih menyisakan kejanggalan. Karena sebagai perseroan, pengajuan direksi harus mengikuti ketentuan UU Perseroan Terbatas. Terlebih lagi Indosat merupakan perusahaan terbuka yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia.

Dalam UU perseroan terbatas yang merupakan perusahaan terbuka, manajemen harus mengajukan penyelenggaraan RUPS LB pada OJK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bursa untuk digelarnya Rapat Pemegang Saham (RUPS) dalam 30 hari. Dalam RUPS itulah pengunduran diri disahkan dan direktur baru diangkat. Selama proses tersebut, tidak diperbolehkan penunjukan pengganti, selain Plt.

detikINET coba menanyakan hal tersebut kepada Kepala Riset Koneksi Kapital Indonesia Alfred Nainggolan. Dia membenarkan bahwa berdasar UU Perseroan Terbatas dan UU OJK, pergantian maupun pelantikan direksi harus menggunakan mekanisme RUPS.

"Karena ini bicara data perusahaan, jadi harus melalui RUPS. Kejadian Indosat ini unik, setelah RUPS baru terjadi perubahan," ujarnya.

Kendati begitu, kata Alfred, perubahan direksi masih bisa dilakukan tanpa RUPS. Yaitu selagi apa yang diputuskan dalam RUPS kemarin belum dinotariskan dan dilaporkan ke Kemenkumham.

"Ini mirip Deviden. Setelah keluar keputusan, deviden dibatalin atau malah berkurang," katanya.


Alfred yakin keputusan yang dikeluarkan Indosat sudah ada legalitasnya. Mengingat operator yang identik berwarna kuning ini punya konsultan hukum. Pun begitu, Indosat dan Chris Canter sebaiknya segera mengumumkan perubahan yang terjadi kepada publik.

"Harus disampaikan ke publik maksimal dua hari setelah ada keputusan. Karena kejadian ini seperti di luar kewajaran, baru diputuskan besoknya mundur, sehingga mengurangi persepsi yang tidak-tidak," pungkas Alfred.

detikINET telah menghubungi pihak Indosat, namun belum ada komentar dari operator yang identik dengan warna kuning tersebut.

Tonton juga video Indosat Ooredoo Pastikan Jaringan Aman Meski Trafik saat Lebaran Tinggi:

[Gambas:Video 20detik]


Ada Kejanggalan di Penunjukan Dirut Baru Indosat?
(afr/fyk)

Let's block ads! (Why?)


https://inet.detik.com/telecommunication/d-4535606/ada-kejanggalan-di-penunjukan-dirut-baru-indosat

2019-05-04 04:18:59Z
52781588284117

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ada Kejanggalan di Penunjukan Dirut Baru Indosat? - Detikcom"

Post a Comment

Powered by Blogger.