Search

Besok Batas Waktu Tim Kasus Novel, KPK Tagih Janji Polri

Besok Batas Waktu Tim Kasus Novel, KPK Tagih Janji Polri

Jakarta, CNN Indonesia -- Masa tenggat waktu tiga bulan pihak kepolisian yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengungkap pelaku teror penyiraman air keras kepada Novel Baswedan akan berakhir besok (19/10).

Namun sampai saat ini, Polri belum juga memberikan keterangan terkait pengungkapan hal tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menagih janjinya kepada Polri. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya masih berharap pelaku tersebut segera terungkap.


"Jadi bagi KPK, ditemukannya pelaku penyerangan itu adalah harapan yang masih terus kita harapkan sampai saat ini. Kan presiden bilang memberikan waktu 3 bulan. Kami yakin Polri akan memberikan perkembangan pada presiden terkait penanganan perkara tersebut, " kata Febri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (18/10) malam.
Lebih lanjut Febri juga meminta agar kepolisian juga mengungkap tidak hanya pelaku penyerangan terhadap Novel. Namun juga aktor intelektualnya.

"Karena sudah ratusan hari lebih ya, lebih 800 hari sejak Novel diserang selepas shalat subuh sekitar dua tahun lalu," tambah dia.

Febri kemudian mengingatkan jangan sampai ada pihak yang hendak melawan hukum dan berpikir tidak akan ditindak. Menurutnya, kasus Novel akan menjadi contoh bagi bagi para penegak hukum.

Ia juga menyinggung bahwa masih ada kasus-kasus serupa yang bisa jadi contoh bagi para pihak yang mencoba melawan penegakan hukum.

"Jangan sampai kemudian para pihak lain yang mencoba menyerang penegak hukum merasa bahwa ia tidak akan diproses secara hukum. Karena serangan terhadap pegawai KPK kan bukan hanya pada Novel, ada penyidik lain yang pernah diserang, seperti mobilnya ditaro air keras, ada juga bom molotov yang dilempar ke rumah salah satu pimpinan dan tas yang diduga fake bomb di rumah ketua KPK," tuturnya. (ani/age)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Besok Batas Waktu Tim Kasus Novel, KPK Tagih Janji Polri"

Post a Comment

Powered by Blogger.